Jam Operasional Pkl. 08.00 WIB s.d. Pkl.17.00 WIB

Layanan Pelayaran

Kami dapat memberikan jasa konsultan untuk kebutuhan kajian dan juga izin usaha yang berkaitan dengan laut Indonesia untuk bisnis Anda. Kami ahli dalam bidang sebagai berikut :

Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK)

Izin Operasional Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Izin Operasional Terminal Khusus (Tersus) untuk melayani kepentingan umum sementara / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) melayani kepentingan umum sementara

Izin Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)

Izin SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) adalah izin dari Direktorat Kenavigasian untuk pengadaan fasilitas navigasi seperti menara suar, rambu, dan pelampung guna menjamin keselamatan pelayaran sesuai UU No. 17 Tahun 2008 dan PM No. 25 Tahun 2011. Kami membantu proses perizinan SBNP secara efisien dan sesuai regulasi, mulai dari penyusunan dokumen hingga koordinasi dengan instansi terkait.

Dasar Hukum SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) meliputi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

Izin Operasional Terminal Khusus (Tersus) atau TUKS untuk Kepentingan Umum Sementara diberikan oleh Menteri Perhubungan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, dengan masa berlaku maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang. Kami membantu proses pengajuan dan perpanjangan izin ini secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi, memastikan terminal Anda beroperasi legal dan efisien sesuai ketentuan pemerintah.

Dasar Hukum izin operasional Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) untuk melayani kepentingan umum sementara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Dalam peraturan ini diatur bahwa penetapan ini dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama satu tahun, dengan syarat tertentu, dan harus diajukan oleh penyelenggara pelabuhan.

Izin Terminal Khusus (Tersus) adalah izin bagi perusahaan untuk membangun dan mengoperasikan terminal sendiri guna mendukung kegiatan usaha seperti bongkar muat bahan baku atau hasil produksi di luar pelabuhan umum. Kami membantu pengurusan izin Tersus secara cepat, legal, dan sesuai regulasi, memastikan operasional terminal berjalan efisien dan berkelanjutan.

Dasar Hukum izin terminal khusus meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

SIUPKK (Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal) adalah izin dari Kementerian Perhubungan bagi perusahaan yang mewakili kepentingan operasional dan komersial kapal nasional maupun asing di Indonesia. Kami membantu pengurusan SIUPKK secara cepat dan sesuai regulasi, memastikan kegiatan keagenan kapal Anda berjalan legal, profesional, dan efisien.

Dasar hukum Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan perubahannya, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Selain itu, regulasi yang relevan juga mencakup Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan perubahannya)

SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) adalah izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang wajib dimiliki perusahaan pelayaran untuk beroperasi secara legal di rute domestik maupun internasional. Izin ini membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan dan operasional sesuai regulasi. Kami siap membantu pengurusan SIUPAL secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan pemerintah.

Dasar Hukum Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan peraturan menteri terkait, termasuk yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Dasar hukum ini menjadi landasan untuk mengatur dan memberikan izin usaha perusahaan angkutan laut secara resmi