Jam Operasional Pkl. 08.00 WIB s.d. Pkl.17.00 WIB
Layanan Lingkungan
Kami dapat memberikan jasa konsultan untuk kebutuhan kajian dan juga izin usaha yang berkaitan dengan laut Indonesia untuk bisnis Anda. Kami ahli dalam bidang sebagai berikut :
Jasa Konsultan Rincian Teknis (Rintek)
Jasa Konsultan Persetujuan Teknis (Pertek)






Jasa Konsultan Izin Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) / Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)




Jasa Konsultan Izin Lingkungan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) / Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
Jasa Konsultan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Rincian Teknis (Rintek) Lingkungan adalah dokumen wajib yang menjelaskan pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 secara aman, mencakup jenis, jumlah, dan fasilitas penyimpanan. Sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan, Rintek memastikan kegiatan usaha sesuai standar keselamatan dan regulasi pemerintah. Kami siap membantu penyusunan Rintek profesional untuk menjamin kepatuhan hukum dan kelancaran perizinan lingkungan perusahaan Anda.
Dasar hukum utama untuk rincian teknis lingkungan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perubahannya, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Rincian teknis ini menjadi bagian dari persyaratan dalam Persetujuan Lingkungan dan seringkali mengatur aspek spesifik seperti pengelolaan limbah B3, pembuangan air limbah, dan emisi.
Persetujuan Teknis (Pertek) adalah dokumen resmi yang menetapkan standar pengelolaan dan perlindungan lingkungan yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021, Pertek memastikan kegiatan usaha sesuai ketentuan emisi, limbah, dan lingkungan. Kami siap membantu penyusunan dan pengurusannya agar usaha Anda berjalan legal, efisien, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Persetujuan Teknis (Pertek) mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP No. 22 Tahun 2021 yang mengatur detail pelaksanaannya. Ketentuan teknisnya dijabarkan dalam Permen LHK No. 5 Tahun 2021 yang menjadi pedoman utama dalam penerbitan Pertek dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
AMDAL/UKL-UPL adalah kajian penting untuk memastikan setiap rencana usaha atau pembangunan berjalan tanpa merusak lingkungan. Melalui identifikasi dan evaluasi dampak potensial sejak awal, AMDAL membantu merancang langkah mitigasi yang efektif, menjadi syarat utama perizinan, dan mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan. Dengan pendampingan profesional, proses penyusunan, penilaian, hingga penerbitan izin lingkungan dapat berjalan efisien dan sesuai regulasi, memastikan proyek Anda layak dan ramah lingkungan.
Dasar hukum AMDAL/UKL-UPL di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 yang menggantikan PP 27/1999 dan PP 27/2012 serta menetapkan perubahan istilah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan. Selain itu, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan jenis kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL.
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) diperuntukkan bagi usaha yang sudah beroperasi tanpa memiliki dokumen lingkungan sebelumnya. DELH digunakan untuk usaha dengan dampak penting dan berfokus pada evaluasi ulang dampak lingkungan, wajib disusun oleh konsultan bersertifikat. Sementara DPLH ditujukan bagi usaha dengan dampak tidak penting, berisi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta dapat disusun langsung oleh pelaku usaha.
Dasar Hukum DELH dan DPLH mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperbarui oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuannya dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban penyusunan dokumen lingkungan bagi usaha yang telah berjalan namun belum memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan.
Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah kajian penting untuk memastikan pembangunan Anda tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan lalu lintas di sekitarnya. Melalui survei, analisis, dan rekomendasi teknis, Andalalin membantu merancang solusi rekayasa lalu lintas yang aman, efisien, dan sesuai regulasi. Sebagai syarat wajib perizinan bangunan, dokumen ini memastikan proyek Anda berjalan lancar, legal, dan mendukung ketertiban lalu lintas di kawasan sekitar.
Dasar hukum Andalalin mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai landasan utama, yang diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuannya dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur isi dan prosedur pelaksanaan Andalalin. PP Nomor 32 Tahun 2011 juga tetap menjadi acuan pendukung dalam pengelolaan dan rekayasa lalu lintas.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut
Whats App
+62 821-2358-1839
© 2025. All rights reserved.