Jam Operasional Pkl. 08.00 WIB s.d. Pkl.17.00 WIB
Layanan Kelautan
Kami dapat memberikan jasa konsultan untuk kebutuhan kajian dan juga izin usaha yang berkaitan dengan laut Indonesia untuk bisnis Anda. Kami ahli dalam bidang sebagai berikut :
Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi
(ALSE)




Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(PKKPRL)


Berita Acara Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)


Kajian Badan Usaha Pelabuhan
(BUP)
Izin ALSE (Air Laut Selain Energi) merupakan izin berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air laut untuk kegiatan selain energi, seperti industri, jasa, maupun pembuangan limbah, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian lingkungan laut.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
Berita Acara Pembangunan Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) merupakan dokumen resmi yang disusun oleh Syahbandar dan otoritas pelabuhan sebagai bukti legal hasil peninjauan dan evaluasi terhadap rencana pembangunan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Kajian Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) merupakan analisis komprehensif terhadap kinerja, kepatuhan, dan strategi pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan yang bertujuan memastikan kegiatan operasional pelabuhan berjalan efisien, sesuai regulasi, dan berdaya saing tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai dasar hukum untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang laut nasional maupun daerah.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut
Whats App
+62 821-2358-1839
© 2025. All rights reserved.