Jam Operasional Pkl. 08.00 WIB s.d. Pkl.17.00 WIB
Layanan Berusaha
Kami dapat memberikan jasa konsultan untuk kebutuhan kajian dan juga izin usaha yang berkaitan dengan laut Indonesia untuk bisnis Anda. Kami ahli dalam bidang sebagai berikut :
Akun Online Single Submission (OSS)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat






Nomor Induk Berusaha (NIB)




Sertifikat Standar
Perizinan Berusaha (PB)
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha mengurus seluruh izin secara online melalui satu platform. Melalui OSS, Anda dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi untuk memulai dan menjalankan bisnis secara legal, efisien, dan sesuai ketentuan pemerintah. Kami siap mendampingi proses pengurusan OSS agar usaha Anda berjalan cepat dan tepat.
Dasar hukum OSS adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan ini menjadi landasan utama pelaksanaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai pengganti SIUP dan TDP, sekaligus dasar legalitas usaha di Indonesia. NIB memudahkan akses perizinan, ekspor-impor, jaminan sosial, dan fasilitas pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen. Kami siap mendampingi proses penerbitan NIB secara cepat dan profesional agar bisnis Anda beroperasi legal, efisien, dan berdaya saing.
Dasar Hukum Nomor Induk Berusaha (NIB) mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah diperbaharui dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menetapkan NIB sebagai bukti pendaftaran resmi dalam sistem OSS dan dasar legalitas bagi seluruh jenis usaha, termasuk UMKM.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang memastikan rencana usaha atau pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Sebagai pengganti Izin Lokasi, PKKPR menjadi dasar penting perizinan berusaha dan mencegah konflik tata ruang. Terdiri dari PKKPR Berusaha untuk kegiatan komersial dan Non-Berusaha untuk kegiatan sosial, dokumen ini dapat diajukan melalui sistem OSS, dengan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui pernyataan mandiri.
Dasar hukum PKKPR diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperkuat oleh PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ketentuan ini mengatur integrasi tata ruang dengan perizinan berusaha serta mekanisme verifikasi kesesuaian ruang. Selain itu, PMK Nomor 143/PMK.02/2021 menetapkan tarif PNBP atas layanan penerbitan PKKPR.
Sertifikat Standar adalah bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sertifikat ini menjadi dokumen wajib bagi pelaku usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi untuk membuktikan kepatuhan mereka terhadap standar teknis dan operasional yang ditetapkan pemerintah
Dasar hukum Sertifikat Standar diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko. Dokumen ini menjadi bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk risiko menengah rendah, penerbitannya bersifat otomatis (self-declare), sedangkan untuk risiko menengah tinggi memerlukan verifikasi terlebih dahulu agar kegiatan usaha berjalan sesuai norma, standar, dan ketentuan yang berlaku.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dan dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan pendaftaran, pengajuan izin, serta pemenuhan persyaratan lainnya dalam satu platform terintegrasi, dengan perizinan yang disesuaikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Dasar hukum perizinan berusaha di Indonesia mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS. Aturan ini diperkuat oleh PP Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2021 serta Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis pelaksanaan perizinan usaha berbasis risiko.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut
Whats App
+62 821-2358-1839
© 2025. All rights reserved.